Abstract:
Transaksi jual beli online telah berkembang pesat di Indonesia. Dapat
dilihat dari banyaknya online shop yang menjamur di internet. Instagram
merupakan salah satu media sosial yang melakukan transaksi jual beli online.
Pemerintah telah menjamin hak-hak konsumen melalui undang-undang.
Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen
dengan melakukan penipuan jual beli online di instagram. Maka penelitian ini
dilakukan bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli online di
instagram dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami
penipuan dalam transaksi jual beli online di instagram.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik
pengumpulan data yang digunakkan adalah studi pustaka dan wawancara
sebagai data pendukung. Sumber data dengan bahan hukum primer dan
sekunder. Dan analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama mekanisme yang
digunakan untuk melakukan transaksi jual beli online yaitu: konsumen melihat
iklan pada instagram stories milik penjual. Kemudian konsumen mengikuti
akun penjual barang yang ingin dibeli. Konsumen melihat produk yang ingin
dibeli terlebih dahulu. Setelah konsumen menyatakan cocok terhadap suatu
barang, konsumen bisa mengirimkan pesan ke no whatsaap yang tertera pada
biodata akun penjual untuk melakukan pemesanan. Kemudian konsumen
melakukan transfer ditujukkan kepada penjual. Penjual melakukan proses
pengiriman. Barang dikirim kepada pihak konsumen melalui layanan
ekspedisi. Kedua, perlindungan konsumen terkait penipuan jual beli online di
instagram dapat dikenakan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, pelaku dapat dijerat
sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 serta konsumen dapat melaporkan
pelaku usaha yang melakukan penipuan jual beli online melalui YLKI atau
BPKN.