DSpace Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INSTAGRAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Siti Widya Umiyati
dc.contributor.author Avrilia Ayu Syadillah, 18110921
dc.date.accessioned 2022-09-07T06:34:39Z
dc.date.available 2022-09-07T06:34:39Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1818
dc.description.abstract Transaksi jual beli online telah berkembang pesat di Indonesia. Dapat dilihat dari banyaknya online shop yang menjamur di internet. Instagram merupakan salah satu media sosial yang melakukan transaksi jual beli online. Pemerintah telah menjamin hak-hak konsumen melalui undang-undang. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen dengan melakukan penipuan jual beli online di instagram. Maka penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi jual beli online di instagram dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami penipuan dalam transaksi jual beli online di instagram. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakkan adalah studi pustaka dan wawancara sebagai data pendukung. Sumber data dengan bahan hukum primer dan sekunder. Dan analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama mekanisme yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli online yaitu: konsumen melihat iklan pada instagram stories milik penjual. Kemudian konsumen mengikuti akun penjual barang yang ingin dibeli. Konsumen melihat produk yang ingin dibeli terlebih dahulu. Setelah konsumen menyatakan cocok terhadap suatu barang, konsumen bisa mengirimkan pesan ke no whatsaap yang tertera pada biodata akun penjual untuk melakukan pemesanan. Kemudian konsumen melakukan transfer ditujukkan kepada penjual. Penjual melakukan proses pengiriman. Barang dikirim kepada pihak konsumen melalui layanan ekspedisi. Kedua, perlindungan konsumen terkait penipuan jual beli online di instagram dapat dikenakan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, pelaku dapat dijerat sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 serta konsumen dapat melaporkan pelaku usaha yang melakukan penipuan jual beli online melalui YLKI atau BPKN. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Perlindungan Hukum Konsumen en_US
dc.subject Jual Beli Online en_US
dc.subject Penipuan en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INSTAGRAM en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account