Abstract:
Penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis secara
kualitatif, menggunakan pola pikir deduktif yang berarti
menggunakan pola pikir yang berpijak pada teori-teori yang berkaitan
dengan permasalahan, kemudian dikemukakan berdasarkan faktafakta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum wakaf uang
menurut Imam Abu Hanifah boleh berdasarkan „urf dan harus
diistibdalkan (konversi) terlebih dahulu, sedangkan Imam Syafi‟i
tidak membolehkan wakaf uang karena wakaf uang tidak menjamin
dalam mengabadikan atau mengekalkan harta wakafnya.
Dalam penerapan wakaf berjangka terdapat perbedaan pendapat
antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i. Imam Abu Hanifah
memperbolehkan praktik wakaf berjangka karena Perwakafan itu
berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh
disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Sedangkan Imam
Syafi‟i tidak memperbolehkan praktik wakaf berjangka, karena wakaf
itu benar-benar terjadi bila orang yang mewakafkan bermaksud
mewakafkan barangnya untuk selama-lamanya dan terus menerus.