DSpace Repository

Wakaf Uang Dan Relevansinya Dengan Penerapan Wakaf Temporer Di Indonesia (Kajian Pendapat Imam Abu Hanifah Dan Imam Syafi‟i)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muzayanah
dc.contributor.author Nafadz Nabilah, 16110844
dc.date.accessioned 2022-10-06T02:55:54Z
dc.date.available 2022-10-06T02:55:54Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1921
dc.description.abstract Penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis secara kualitatif, menggunakan pola pikir deduktif yang berarti menggunakan pola pikir yang berpijak pada teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan, kemudian dikemukakan berdasarkan faktafakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum wakaf uang menurut Imam Abu Hanifah boleh berdasarkan „urf dan harus diistibdalkan (konversi) terlebih dahulu, sedangkan Imam Syafi‟i tidak membolehkan wakaf uang karena wakaf uang tidak menjamin dalam mengabadikan atau mengekalkan harta wakafnya. Dalam penerapan wakaf berjangka terdapat perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi‟i. Imam Abu Hanifah memperbolehkan praktik wakaf berjangka karena Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Sedangkan Imam Syafi‟i tidak memperbolehkan praktik wakaf berjangka, karena wakaf itu benar-benar terjadi bila orang yang mewakafkan bermaksud mewakafkan barangnya untuk selama-lamanya dan terus menerus. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject wakaf uang en_US
dc.subject Wakaf Temporer en_US
dc.title Wakaf Uang Dan Relevansinya Dengan Penerapan Wakaf Temporer Di Indonesia (Kajian Pendapat Imam Abu Hanifah Dan Imam Syafi‟i) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account