Abstract:
Perusahaan Mebel PD.Mulia Karya adalah perusahaan yang bergerak
dalam jual beli furniture yang menggunakan sistem jual beli pesanan dengan
menerima desain sesuai selera pelanggan. Jual beli semacam ini disebut
dengan jual beli istiṣnā’. Ketentuan jual beli istiṣnā’telah diatur dalam fatwa
DSN-MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli istiṣnā’. Dalam
fatwa tersebut telah disebutkan bahwa dalam hal pesanan yang telah
dikerjakan sesuai kesepakatan maka hukumnya adalah mengikat. Namun
pada pelaksanaannya terdapat pembatalan pesanan oleh pihak pelanggan. Hal
ini tentunya tidak sesuai sebagaimana dalam fatwa DSN-MUI serta akan
menimbulkan kerugian di antara para pihak. Dengan demikian hal ini perlu
dianalisis lebih jauh bagaimana sistem yang diterapkan, pelaksanaanya dan
penyelesaian kasus yang terjadi.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh
langsung dari responden. Pendekatan penelitiannya menggunakan penelitian
kualitatif berupa studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan
dua sumber data yaitu data primer yang berupa wawancara dan data sekunder
yang berupa buku, jurnal, skripsi, dan dokumen lainnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Mekanismejual belipesanan di
mebel PD. Mulia Karya adalah dimulai dari pelanggan memesan barang
sesuai yang diinginkan kepada pihak mebel baik secara langsung maupun via
whatsapp. Dalam pembayarannya pihak mebel menawarkan DP terlebih
dahulu sebesar 30%. Terjadinya akad istiṣnā’pada saat kedua belah pihak
telah sepakat dengan ketentuan yang dibuat oleh para pihak di awal
perjanjian.Adapun praktik yang dilaksanakan pada perusahaan mebel ini
berdasarkan analisis menggunakan fatwa, telah sesuai sebagaimana dalam
fatwa DSN-MUI No: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istiṣnā’.