Abstract:
Di tengah maraknya investasi dan trading saat ini, salah satu yang
terkenal dan menjadi sorotan masyarakat adalah trading binary option.
Banyak masyarakat tertarik menjadi pelaku transaksi trading binary option
karena menganggap trading tersebut dapat membuat seseorang
mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Namun, ternyata banyak
pelaku trading binary option yang merasa tertipu, merasa dirugikan
transaksi tersebut. Selain itu, binary option, yang disebut sebagai trading,
diindikasikan bukanlah sebuah jual beli yang sesuai dengan rukun dan
syarat dalam fikih muamalah, karena cara melakukan trading pada binary
option dianggap menyerupai maisīr atau judi.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif berupa studi dokumen
dan wawancara terpusat, menggunakan pendekatan studi yuridis normatif
dengan data primer dan sekunder, yang bertujuan untuk menganalisa
bagaimana praktik trading binary option dan bagaimana pandangan fikih
muamalah dan perundang-undangan terhadap transaksi tersebut.
Berdasarkan analisis data dalam penelitian ini, ditemukan bahwa
trading binary option merupakan sebuah pertaruhan yang dilakukan untuk
menghasilkan keuntungan dengan mudah dan cepat, di mana dalam
praktiknya pertaruhan tersebut dilakukan terhadap penentuan pada sebuah
grafik yang menggambarkan kenaikan dan penurunan nilai dari suatu aset.
Transaksi trading binary option telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat
pada maisīr dan spekulasi, dan dapat dikatakan bahwa binary option
merupakan model perjudian baru yang mengatasnamakan investasi dan
trading yang dilarang dalam fikih muamalah dan perundang-undangan,
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang
Penertiban Perjudian disebutkan bahwa pada hakikatnya perjudian adalah
bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta
membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara.