Abstract:
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online, perlu kiranya mendapatkan penegasan pertanggung jawaban yang kaitannya dengan praktik jual beli online serta permasalahan wanprestasi yang disebabkan oleh pelaku usaha. Sejauh mana peran marketplace serta pelaku usaha ikut bertanggung jawaban dalam kerugian wanprestasi yang dialami konsumen.
Shopee merupakan salah satu perusahaan yang mengubah proses bisnisnya melalui e-commerce, yang mana fokus bergerak di bidang jual beli online.
Jenis penelitian hukum yang digunakan yakni penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, observasi. analisis data yang digunakan yakni analisis data kualitatif.
Platform shopee sebagai pihak ketiga atau regulator antara pelaku usaha dan konsumen sudah merelevansikan kebijakan mereka mengenai perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan cara memberikan peraturan sesuai dengan hak-hak seperti tertera dalam Undang-Undang yang semestinya menjadi milik konsumen dan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang berlaku curang.
Maqashid syariah atau mashlahat dhuriyyah merupakan sesuatu yang penting demi terwujud kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal tersebut tidak terwujud maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan.
Terciptanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentunya menjadi maslahah bagi masyarakat, karena tujuannya sendiri yaitu menciptakan rasa aman bagi masyarakat selaku konsumen, maslahah yang terkandung dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu hifdzul mal (menjaga harta).