DSpace Repository

Kajian Praktek Perlindungan Konsumen Di Platform Shopee Dan Relevansinya Terhadap Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Tinjauan Maqosid Syariah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Siti Widya Umiyati
dc.contributor.author Siti Rohyati, 18110952
dc.date.accessioned 2022-10-06T03:56:48Z
dc.date.available 2022-10-06T03:56:48Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/1933
dc.description.abstract Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online, perlu kiranya mendapatkan penegasan pertanggung jawaban yang kaitannya dengan praktik jual beli online serta permasalahan wanprestasi yang disebabkan oleh pelaku usaha. Sejauh mana peran marketplace serta pelaku usaha ikut bertanggung jawaban dalam kerugian wanprestasi yang dialami konsumen. Shopee merupakan salah satu perusahaan yang mengubah proses bisnisnya melalui e-commerce, yang mana fokus bergerak di bidang jual beli online. Jenis penelitian hukum yang digunakan yakni penelitian hukum yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi, observasi. analisis data yang digunakan yakni analisis data kualitatif. Platform shopee sebagai pihak ketiga atau regulator antara pelaku usaha dan konsumen sudah merelevansikan kebijakan mereka mengenai perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan cara memberikan peraturan sesuai dengan hak-hak seperti tertera dalam Undang-Undang yang semestinya menjadi milik konsumen dan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang berlaku curang. Maqashid syariah atau mashlahat dhuriyyah merupakan sesuatu yang penting demi terwujud kemaslahatan agama dan dunia. Apabila hal tersebut tidak terwujud maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan. Terciptanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentunya menjadi maslahah bagi masyarakat, karena tujuannya sendiri yaitu menciptakan rasa aman bagi masyarakat selaku konsumen, maslahah yang terkandung dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu hifdzul mal (menjaga harta). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Jual Beli Online en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.title Kajian Praktek Perlindungan Konsumen Di Platform Shopee Dan Relevansinya Terhadap Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Tinjauan Maqosid Syariah en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account