Abstract:
Praduga talc bersalah dijadikan sebagai asas dalam hukum acara pidana baik di Indonesia maupun di negara-negara lain adalah dengan maksud bahwa tersangka/terdakwa belum dianggap bersalah, sebelum terbukti kesalahannya menurut hukum dan Undang-Undang.
Praduga tak bersalah merupakan gambaran sikap atau tindakan yang dapat mengantisipasi keadilan di dalam penegakan hukum karena di dalamnya telah dilindungi dan dihonnati harkat serta martabat manusia yang merupakan Hak Asasi Manusia.
Dengan diperhatikannya asas tersebut serta diwujudkan oleh aparat penegak hukum baik hakim maupun pejabat-pejabat yang lain, dalam melaksanakan proses peradilan akan tercipta suatu kebijakan yang searah dengan tujuan diciptakannya hukum acara pidana bagi bangsa Indonesia