Abstract:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KORT) adalah suatu bentuk penganiayaan (abuse) secara fisik maupun emosional/psikologis, yang merupakan suatu cara pengontrolan terhadap pasangan dalam kehidupan rumah tangga.
Persoalan Kekerasan Dalam Rumal1 Tangga (KORT), sebenarnya merupakan suatu rangkaian proses keterkaitan. Dimulai dari proses yang paling awal, yakni akad nikah (perjanjian nikah). Menurut ajaran Islam, melangsungkan pernikahan berruti melaksanakan ibadah. Melakukan perbuatan ibadah berarti melaksanakan perintah Agama