Abstract:
Membuktikan suatu peristiwa berarti memberi kepastian kepada Hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu dan meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian maka pembuktian itu hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka Hakim atau pengadilan.
Banyak usaha yang dapat ditempuh untuk meyakinkan Hakim itu, tetapi belum tentu semuanya itu mampu meyakinkannya, di samping belum tentu semuanya itu diperkenankan oleh hukum acara. Karena itulah usaha tersebut perlu diatur supaya para pencari keadilan dapat mempergunakannya, di sampmg agar Hakim tidak sembarangan dalam cara menyusun keyakinannya. Oleh karena itu, dalam hukum acara perdata (termasuk juga pidana), alat bukti itu ditentukan, diatur cara pihak yang rnempergunakannya, diatur cara Hakim menilainya dan baru diangg·ap terbukti kalau Hakim yakin.1
Hakim dalam proses perkara perdata terutama hams menernukan dan menentukan peristiwanya atau hubungan hukumnya dan kemudian rnernperlakukan atau menerapkan hukumnya terhadap peristiwa yang telah ditetapkannya itu.