DSpace Repository

Analisis Hukum Islam terhadap Sumpah Pemutus Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ahmad Munif Suratmaputra
dc.contributor.author Fitri Halimah, 97110244
dc.date.accessioned 2022-10-28T05:05:15Z
dc.date.available 2022-10-28T05:05:15Z
dc.date.issued 2002
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2144
dc.description.abstract Membuktikan suatu peristiwa berarti memberi kepastian kepada Hakim tentang adanya peristiwa-peristiwa tertentu dan meyakinkan Hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Dengan demikian maka pembuktian itu hanya diperlukan dalam persengketaan atau perkara di muka Hakim atau pengadilan. Banyak usaha yang dapat ditempuh untuk meyakinkan Hakim itu, tetapi belum tentu semuanya itu mampu meyakinkannya, di samping belum tentu semuanya itu diperkenankan oleh hukum acara. Karena itulah usaha tersebut perlu diatur supaya para pencari keadilan dapat mempergunakannya, di sampmg agar Hakim tidak sembarangan dalam cara menyusun keyakinannya. Oleh karena itu, dalam hukum acara perdata (termasuk juga pidana), alat bukti itu ditentukan, diatur cara pihak yang rnempergunakannya, diatur cara Hakim menilainya dan baru diangg·ap terbukti kalau Hakim yakin.1 Hakim dalam proses perkara perdata terutama hams menernukan dan menentukan peristiwanya atau hubungan hukumnya dan kemudian rnernperlakukan atau menerapkan hukumnya terhadap peristiwa yang telah ditetapkannya itu. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Sumpah Pemutus en_US
dc.subject Hukum Acara Perdata en_US
dc.title Analisis Hukum Islam terhadap Sumpah Pemutus Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara perdata en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account