Abstract:
Pernikahan merupakan kebutuhan hidup seluruh manus1a sejak zaman dahulu, sekarang, dan masa yang akan datang sampai akhir zaman. Karena itu perkawinan merupakan masalah yang selalu hangat di kalangan masyarakat dan di dalam peraturan hukum.1
Dari perkawinan timbul suami istri dan kemudian hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya. Ikatan perkawinan adalah ikatan lahir batin dan tanggung jawab yang berlanjut, bukan hanya sekedar hubungan perdata antara sesama manusia sewaktu hidup di dunia tetapi akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Dengan kata lain pemikahan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami istri.