Abstract:
Islam mengajarkan kepada manusia bahwa harta kekayaan itu statusnya bukan hat milik mutlak dari orang yang memilikinya, tetapi amanah Allah swt yang dititipkan kepadanya untuk dikelola dengan sebaiknya. Harta kekayaan menurut Islam mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan umum disamping fungsinya sebagai kepentingan pribadi.
Harta benda atau materi itu harus dipergunakan sebagai alat untuk menjalankan perintah Allah dalam segala aspeknya. Bagi orang yang mengetahui manfaat infak tetapi tidak mengeluarkannya, maka hal ini akan menjadi beban mental baginya yang akan mengurangi barokah yang ditimbulkan dari harta itu. Hakhak orang lain atau hak agama atas harta itu sudah diberikan. Islam adalah agama yang bisa mengurangi jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin, karena mat Islam damai, tentram dan sejahtera manakala saudara muslim sating membantu, sating menyayangi diantaranya harus bisa memajukan kepentingan umum seperti dalam infak sehingga bisa hidup sejahtera lahir-batin, selamat dunia akhirat.