DSpace Repository

Analisis Implementasi Akad Ijarah dan Mu’nah dalam Praktik Gadai Emas Bank Syariah Indonesia Cabang Ciputat dan Pegadaian Syariah Pondok Aren

Show simple item record

dc.contributor.advisor Abd Wahab A Muhaimin
dc.contributor.advisor Umi Khusnul Khotimah
dc.contributor.author Mutia Fany Farhani, 219420361
dc.date.accessioned 2023-03-15T04:10:20Z
dc.date.available 2023-03-15T04:10:20Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/2505
dc.description.abstract Penulisan tesis ini berdasarkan adanya perbedaan penerapan akad jasa penyimpanan barang gadai di Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian Syariah. Bank Syariah Indonesia menerapkan akad Ijārah, sementara Pegadaian Syariah menerapkan akad mu’nah dalam pembebanan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang gadai. Dewan Syariah Nasional telah menerbitkan aturan-aturan terkait produk-produk yang menggunakan akad rahn, yakni Fatwa No 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Dengan Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn). Hal ini memunculkan pendapat terkait penggabungan akad-akad dalam gadai emas syariah telah menjerumuskan ke dalam Riba karena adanya penggabungan akad tabarru’ dan akad tijari. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dalam penerapan akad Ijārah dan mu’nah dalam praktek gadai emas menurut tinjauan fatwa DSN Nasional No 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Dengan Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn). Penelitian ini adalah penelitian kualitatif berupa komperatif dengan pendekatan empiris sesuai hukum yang berlaku dan sesuai dengan kenyataannya. Sumber data penelitian ini yaitu data primer dan sekunder dengan teknik observasi, wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi yang berkaitan dengan gadai emas syariah. Hasil penelitian ini menunjukan 1) bahwa Bank Syariah Indonesia menerapkan akad Rahn, Qardh dan Ijārah, sementara Pegadaian Syariah menerapkan akad Rahn, Qardh dan Mu’nah dalam praktek gadai emas syariah. 2) Bank syariah Indonesia dalam penerapan akad-akad yang terdapat di transaksi pembiayaan gadai emas berlandaskan fatwa Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dan 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn Emas di mana biaya jasa pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan menggunakan akad Ijārah. Sementara Pegadaian Syariah menggunakan akad mu’nah dalam penetapan biaya jasa penyimnanan dan pemeliharaan barang gadai yang telah sesuai dengan Fatwa No 92/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Dengan Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Bank Syariah Indonesia en_US
dc.subject Pegadaian Syariah en_US
dc.subject Gadai Emas Syariah en_US
dc.subject Multi Akad, Qardh, Ijārah, Mu’nah en_US
dc.title Analisis Implementasi Akad Ijarah dan Mu’nah dalam Praktik Gadai Emas Bank Syariah Indonesia Cabang Ciputat dan Pegadaian Syariah Pondok Aren en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account