Abstract:
Penyaluran dana zakat tidak cukup dengan memberikan kebutuhan konsumtif saja, akan tetapi perlu dengan adanya penyaluran dana zakat melalui modal usaha. Maka dari itu, BAZNAS Provinsi Gorontalo melakukan inovasi agar dapat mengentaskan kemiskinan masyarakat khususnya masyarakat Gorontalo. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana praktek penyaluran dana zakat tJntuk modal usaha yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Gorontalo serta apakah aplikasi penyaluran dana zakat untuk modal usaha di BAZNAS Provinsi Gorontalo sudah sesuai dengan hukum Islam? Untuk menjawab pennasalahan tersebut, penulis melakukuan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi dan wawancara kepada W akil Ketua IV Bidang Pendayagunaan Zakat BAZNAS Provinsi Gorontalo serta penerima-penerima bantuan dana zakat dari BAZNAS Provinsi Gorontalo.
Dari hasil penelitian 1111 penulis dapat 1 nenyimpulkan bahwa praktek penyaluran dana zakat untuk modal usaha di BAZNAS Provinsi Gorontalo yaitu pengusaha kecil mendapat sosialisasi, bagaimana cara mendapatkan bantuan modal usaha, syarat-syaratnya, se11a cara membuat proposal permohonan yang akan diberikan kepada BAZNAS Provinsi Gorontalo. Adapun aplikasi penyaluran dana zakat untuk modal usaha di BAZNAS Provinsi Gorontalo dapat disimpulkan bahwa BAZNAS Provinsi Gorontalo menjalankan program Gorontalo Makmur, dimana program tersebut mencakup bantuan modal usaha kecil/ekonomi lemah. Dari program tersebut harus berbasis 8 asnaf, jika si penerima bantuan bukan termasuk dalam kategori-kategori tertentu maka dia tidak berhak menerima bantuan dana zakat dari BAZNAS Provinsi Gorontalo. Maka dari itu, aplikasi penyaluran dana zakat untuk modal usaha yang dilakukan BAZNAS Provinsi Gorontalo sudah sesuai dengan penerapan hukum Islam.