Abstract:
Menguasai masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat, penuh dedikasi, jujur dan amanah. Jika pengelola zakat tidak jujur dan amanah, kemungkinan yang terjadi adalah zakat tidak akan sampai kepada mustahik. Oleh karena itu, tenaga yang terampil menguasai masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat, jujur, dan amanah sangat dibutuhkan dalam sistem pengelolaan zakat yang profesional. Karena salah satu sebab mengapa pelaksanaan zakat dalam masyarakat kita kadangkala macet, yaitu karena banyak badan pengumpul zakat yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Penelitian ini terfokus menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu wawancara terpusat dan studi dokumen. Pendekatan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka, seperti peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku-buku hukum berkaitan dengan zakat, dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukan, Pertama, BAZNAS pusat dalam menyalurkan zakat pendidikannya melalui program LBB (Lembaga Beasiswa BAZNAS), beasiswa pendidikan BAZNAS di antaranya: beasiswa riset BAZNAS, dan beasiswa cendekia BAZNAS. Kedua, Kesesuaian penyaluran zakat pendidikan dengan fatwa MUI No Kep.120/MU/II/1996 dan Undang-Undang No 23 Tahun 2011, BAZNAS memiliki prinsip 3 Aman dalam pengelolaan zakat yaitu Aman Syar’I, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Seluruh kegiatan pengelolaan zakat harus merujuk pada fatwa MUI, yang kemudian juga diturunkan dalam beberapa produk kebijakan seperti Keputusan BAZNAS, Peraturan BAZNAS, serta Undang-Undang. Ketiga, Faktor pendukung dan penghambat dalam manfaat penyaluran dana zakat pendidikan di BAZNAS pusat yaitu adanya faktor internal (dari segi managemen organisasi dan sumber daya manusia), dan faktor eksternal Partisipasi Negara/Masyarakat dalam menunaikan zakatnya).