Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksepakatan di antara para ulama terkait dengan corak sosial kemasyarakatan dalam khazanah penafsiran Al-Qur’an. Mereka menyebutnya dengan nama yang berbeda-beda, yang pada akhirnya juga menimbulkan perbedaan definisi dan batasan. Salah satu batasan yang diperdebatkan adalah apakah corak ini selalu mensyaratkan adanya pembahasan bahasa terlebih dahulu atau tidak. Salah satu tafsir yang ditulis dengan corak ini at-Tafsīr al-Wāfī al-Mufīd li Fahm al-Qur’ān al-Majīd karya Qabawah (l. 1933 M). Pemilihan karya ini sebagai obyek penelitian adalah penulis tafsir ini adalah seorang pakar bahasa. Dari sini, peneliti tertarik untuk melihat seberapa dalam penafsiran yang dilakukan dan dikaitkan dengan aspek kebahasaan. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap metodologi penafsiran dan menganalisis dimensi sosial kemasyarakatan di dalamnya. Penelitian merupakan kajian kepustakaan (library research), dengan jenis kualitatif dan menggunakan pendekatan tafsir tematik (mauḍu’iy). Tema-tema sosial yang peneliti bahas dalam penelitian ini adalah persatuan, mata pencaharian, toleransi, kesetaraan, dan keadilan. Temuan dalam penelitian ini adalah Qabawah (l. 1933 M) selalu menggunakan pendekatan kebahasaan ketika menafsirkan Al-Qur’an. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Qabawah (l. 1933 M) menggunakan sumber berupa al-ma’tsur, ar-ra’yi, dan al-isyari. Ketiganya kadang digunakan secara bersamaan dan kadang sendiri-diri. Qabawah (l. 1933 M) menggunakan metode ijmali dan corak lughawi dan adabi ijtima’i. Secara teologi, Qabawah (l. 1933 M) menganut faham Sunni Asy’ari. Sedangkan dalam masalah fikih, ia mengikuti mazhab Imam Syafi’i.