Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Membahas peranan KPPU terhadap Industri Halal dan Bisnis Syariah menarik untuk dikaji sebab berbedanya falsafah terbentuknya dua entitas industri bisnis tersebut, yakni bisnis syariah dan bisnis konvensional.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kulaitatif Grounded Theory dengan pendekatan konseptual dan pendekatan yuridis normatif, di mana sumber data primernya berasal dari berbagai literatur, baik berupa buku, jurnal, maupun berita-berita yang berkaitan dengan pembahasan. Penelitian ini juga didasarkan pada penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait serta diskusi yang dilaksanakan dengan pihak terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal sebagaimana berikut Pertama peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah hal yang harus dipenuhi dalam seluruh bisnis yang melakukan kegiatan usaha di negara hukum Indonesia, baik industri bisnis konvensional ataupun industri halal dan bisnis syariah. Kedua peranan KPPU untuk mengawasi persaingan usaha bisnis syariah dan industri halal di Indonesia belum terlihat dengan jelas. Ketiga berkaitan dengan kesesuaian peranan KPPU dengan fikih muamalah masih bersifat parsial. Keempat urgensi keberadaan KPPU bagi Industri Halal dan Bisnis Syariah di Indonesia adalah untuk memberikan perlindungan serta jaminan hukum, bagi seluruh pelaku usaha dan konsumen yang menggunakan jasanya.