Abstract:
Implementasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang di Indonesia belum optimal secara menyeluruh. Saat ini Bank Syariah Indonesia sudah menjadi LKS-PWU dan memiliki beberapa nazir, salah satunya Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat. Kedua lembaga ini mengalami pertumbuhan dalam hal penghimpunan dan pengelolan. Saat ini pelaksanaan wakaf uang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2002.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian implementasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis, baik itu empiris maupun normatif. Adapun data primer berupa data, yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Bank Syariah Indonesia, dan data sekunder berupa data yang diperoleh melalui jurnal, artikel, dan buku-buku mengenai wakaf uang.
Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, mekanisme penghimpunan wakaf uang di Bank Syaraiah Indonesia pusat dilakukan dengan dua cara, yaitu wakaf yang dilakukan secara langsung dan wakaf yang dilakukan secara tidak langsung. Kedua, mekanisme pengelolaan wakaf uang di BSI Maslahat dilakukan dengan dua cara, yaitu menginvestasikan melalui instrumen keuangan syariah dan menginvestasikan melalui instrumen sektor riil. Ketiga, implementasi mekanisme penghimpunan wakaf uang di Bank Syariah Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Keempat, implementasi mekanisme pengelolaan wakaf uang di BSI Maslahat sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 karena telah mengelola wakaf secara produktif, menjaga kelestarian nilai pokok wakaf dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.