DSpace Repository

Implementasi Penghimpunan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Berdasarkan Fatwa Mui No 2 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang Dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Pusat Dan Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syarif Hidayatullah
dc.contributor.advisor Hendra Kholid
dc.contributor.author Siti Nur Afifah, 221420422
dc.date.accessioned 2023-10-18T04:27:38Z
dc.date.available 2023-10-18T04:27:38Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3223
dc.description.abstract Implementasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang di Indonesia belum optimal secara menyeluruh. Saat ini Bank Syariah Indonesia sudah menjadi LKS-PWU dan memiliki beberapa nazir, salah satunya Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat. Kedua lembaga ini mengalami pertumbuhan dalam hal penghimpunan dan pengelolan. Saat ini pelaksanaan wakaf uang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2002. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian implementasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis, baik itu empiris maupun normatif. Adapun data primer berupa data, yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak Bank Syariah Indonesia, dan data sekunder berupa data yang diperoleh melalui jurnal, artikel, dan buku-buku mengenai wakaf uang. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, mekanisme penghimpunan wakaf uang di Bank Syaraiah Indonesia pusat dilakukan dengan dua cara, yaitu wakaf yang dilakukan secara langsung dan wakaf yang dilakukan secara tidak langsung. Kedua, mekanisme pengelolaan wakaf uang di BSI Maslahat dilakukan dengan dua cara, yaitu menginvestasikan melalui instrumen keuangan syariah dan menginvestasikan melalui instrumen sektor riil. Ketiga, implementasi mekanisme penghimpunan wakaf uang di Bank Syariah Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Keempat, implementasi mekanisme pengelolaan wakaf uang di BSI Maslahat sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 2 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 karena telah mengelola wakaf secara produktif, menjaga kelestarian nilai pokok wakaf dengan tetap memperhatikan prinsip syariah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Penghimpunan dan Pengelolaan en_US
dc.subject Wakaf Uang en_US
dc.subject Fatwa MUI No 2 Tahun 2002 en_US
dc.subject Undang-Undang No 41 Tahun 2004 en_US
dc.title Implementasi Penghimpunan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Berdasarkan Fatwa Mui No 2 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang Dan Undang-Undang No 41 Tahun 2004 (Studi Kasus Bank Syariah Indonesia Pusat Dan Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account