Abstract:
Latar belakang masalah pada penelitian ini adalah terdapat Pro dan Kontra yang terjadi pada Akad Wakᾱlah Bi Al-Ujrah. Tujuan Penelitian ini, Untuk mengetahui Praktik akad Wakᾱlah Bi Al-Ujrah pada Asuransi Syariah di PT. BNI Life Insurance Jakarta Selatan. Untuk mengetahui Kesesuaian Praktik Akad Wakᾱlah Bi Al-Ujrah di PT. BNI Life Insurance Jakarta Selatan dengan Fatwa No:52/DSNMUI/III/2006 Tentang Akad Wakᾱlah Bi Al-Ujrah Pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
Pada penelitian terdahulu terdapat permasalahan mengenai penetapan ujrah pada PRUlink Syariah Assurance Account mengenai sistem presentase penetapan ujrah. Namun, berdasarkan pernyataan peserta PRUlink Assurance Account, beberapa dari pihak Prudential tidak menjelaskan secara rinci teknik perhitungannya. Sehingga masih ada peserta asuransi yang kurang memahami ketentuan-ketentuan terkait ujrah dalam akad. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada rusaknya akad. Karena jika tidak ada penjelasan secara rinci oleh pihak perusahaan maka praktik pengelolaan ujrah akan terdapat unsur gharar di dalamnya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa wawancara terfokus dengan pendekatanYuridis Normatif dan Teknik pengumpulan data dari wawancara dan dokumentasi. Data Primer berasal dari PT. BNI Life Insurance Jakarta Selatan. Data Sekunder berasal dari literatur yang keterkaitan dengan objek penelitian yang dibahas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, Pada produk asuransi syariah BNI Life Insurance menerapkan akad Wakᾱlah Bi Al-Ujrah pada semua produk asuransi syariah diantaranya: BNI Life Sakinah Multipro Link, BNI Life Sakinah Investa Link, BNI Life Hy-End Pro Syariah, dan BNI Life Wadiah Gold Cendekia. Kedua, Penerapan akad Wakᾱlah Bi Al-Ujrah dalam produk – produk asuransi syariah BNI Life Insurance telah sesuai dengan ketentuan - ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No:52/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Wakᾱlah Bi Al-Ujrah pada asuransi syariah. Kesesuaian tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI baik dalam produk asuransi syariah pada rekening Tabarru’’ maupun investasi.