DSpace Repository

Pelaksanaan Pembiayaan Multijasa Pendidikan Dan Kesesuaian Dengan Fatwa No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 Studi Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri Di Cilegon-Banten

Show simple item record

dc.contributor.advisor Umi Khusnul Khotimah
dc.contributor.advisor Endy Muhammad Astiwara
dc.contributor.author Hilyati Fijriyah, 217420267
dc.date.accessioned 2019-12-09T09:25:34Z
dc.date.available 2019-12-09T09:25:34Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/333
dc.description.abstract Adapun temuan peneliti berkenaan dengan judul tesis ini adalah Pertama, konsep yang diterapkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS- CM) adalah Bank memberikan pembiayaan multijasa kepada nasabah adalah dengan cara menggunakan akad piutang mutijasa. Ketidaksesuaian akad dalam pembiayaan multijasa di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). Data Sharia Bank Statistic, pada November 2018 tercatat bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri termasuk dalam data statistik perbankan syariah. Bank tersebut memiliki kinerja efisien pada tahun 2015. Kedua, produk pembiayaan multijasa menjadi salah satu produk yang banyak diminati, sebab produk ini dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan nasabah. Manfaat produk multijasa ini: a) Profitability adalah untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah. b) Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti. Ketiga, penerapan akad multijasa pada pembiayaan multijasa menurut fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 adalah menggunakan salah satu dari akad multijasa yaitu ijarah atau kafâlah. Persamaan penelitian ini dengan penelitian-penelitian terdahulu yaitu sama-sama membahas tentang multijasa secara umum dan pemasaran produknya. Letak perbedaannya penelitian ini pada pembiayaan multijasa pendidikan yang dimaksud yakni produk pembiayaan multijasa pendidikan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang menjadi solusi bagi kebutuhan para nasabah serta menganalisis kesesuaian akad multijasa yang diaplikasikan di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) dengan fatwa DSN MUI No. 44/DSN- MUI/VIII/2004. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui pihak Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan data sekunder yang diperoleh melalui pengumpulan literatur-literatur kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pembiayaan Multijasa Pendidikan en_US
dc.subject Fatwa No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 en_US
dc.title Pelaksanaan Pembiayaan Multijasa Pendidikan Dan Kesesuaian Dengan Fatwa No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 Studi Kasus Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri Di Cilegon-Banten en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account