Abstract:
Zakat dikelola oleh lembaga BAZNAS, UPZ, dan LAZ. Selain itu, BMT juga mengelola zakat. Namun, dalam mengelola zakat, ditemukan permasalahan berupa penyimpangan dana ZIS oleh Baitul ma>l, belum optimalnya pengelolaan zakat, dan masih ada yang belum sesuai dengan UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan penelitian: (1) mengetahui mekanisme pengelolaan zakat melalui BMT pada UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, (2) mengetahui praktik pelaksanaan pengelolaan zakat di KSPPS BMT Al-Fath} IKMI (3), dan mengetahui kesesuaian praktik pengelolaan zakat di lembaga tersebut pada UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jenis penelitian ini kualitatif berupa studi kasus melalui pendekatan penelitian empiris. Teknik Pengumpulan data berupa wawancara dan pengumpulan studi dokumentasi di KSPPS BMT Al-Fath} IKMI. Sumber data penelitian berupa primer dan sekunder. Setelah data-data telah terkumpul penulis menganalisis dari segi reduksi data, penyajian data, dan ditarik sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian: (1) kewenangan BMT dalam mengelola harta Mal terdapat pada PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pasal 14, 15, dan 16, mengikuti peraturan yang berlaku dalam mengelola zakat, yaitu UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (2) praktik pengelolaan zakat di KSPPS BMT Al-Fath} IKMI dengan cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan melalui empat program yaitu Insan Sehat, Insan Cerdas, Insan Mulia, dan Insan Mandiri. (3) praktik pengelolaan zakat di KSPPS BMT Al-Fath} IKMI sudah sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian dalam bentuk pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.