DSpace Repository

Analisis Pelaksanaan Musyārakah Pada Layanan Finasial Technology Peer to Peer Lending Syariah di Indonesia (Studi PT Syarfi Teknologi Finansial)

Show simple item record

dc.contributor.author Dhiya Tsuroyya, 15110762
dc.date.accessioned 2019-12-31T05:05:24Z
dc.date.available 2019-12-31T05:05:24Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/340
dc.description.abstract Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh kemajuan teknologi keuangan di Indonesia, sehingga banyak perusahaan membuka bisnis dalam industri ini. Salah satu usaha yang sedang marak Indonesia adalah bisnis startup peer to peer lending atau dalam bahasa Indonesia yaitu pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sepanjang tahun 2017 – 2019 sudah banyak bermunculan fintech yang menawarkan bisnis ini, namun bisnis tersebut merupakan bisnis fintech konvensional yang masih menggunakan riba dalam transaksinya, untuk itu kini hadir fintech peer to peer lending berbasis syariah dimana setiap transaksinya menggunakan akad yang diperbolehkan dalam Islam dan tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir, tadlis dan haram. Dalam hal ini penulis membahas pelaksanaan akad musyārakah dalam fintech syariah dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menjadikan field reasearch sebagai bahan untuk analisis. Adapun teknik pengumpulan dan pengambilan data yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan musyārakah dalam fintech syariah melibatkan tiga pihak yaitu pemberi pembiayaan, penerima pembiayaan dan PT Syarfi Teknologi Finansial sebagai wakil atau penyelenggara. Penyelenggara dalam hal ini berhak mendapat ujrah atas perwakilan dari transaksi ini. Pihak yang melakukakn akad musyārakah dalam fintech syariah mendapatkan hasil dari bagi hasil sesuai dengan kesepakatan. Berdasarkan hasil penelitian yang peniliti lakukan terkait dengan SOP sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No 117/DSNMUI/ II/2018 hanya saja ada isitilah yang berbeda yaitu anjak piutang dan invoice namun pada pelaksanaannya tidak bertentangan dengan fatwa DSN MUI tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Musyārakah en_US
dc.subject Financial Technology en_US
dc.subject Peer to Peer Lending Syariah en_US
dc.title Analisis Pelaksanaan Musyārakah Pada Layanan Finasial Technology Peer to Peer Lending Syariah di Indonesia (Studi PT Syarfi Teknologi Finansial) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account