Abstract:
Latar belakang penelitian ini yaitu dari ugkapan Abu Yusuf dalam
yaitu tidak ada Batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat
dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. prinsipnya tidak bisa
diketahui. Menurutnya, murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Poin
kontroversial lainya Abu Yusuf menentang pemerintah untuk menetapkan
harga. Dalam skripsi yang menjadi pokok permasalahan yaitu “bagaimana
mekanisme pasar menurut Abu Yusuf dan bagaimana relevansinya di
Indonesia? Dalam skripsi ini yang menjadi tujuan adalah mengetahui
Mekanisme Pasar menurut Abu Yusuf dan relevansinya di Indonesia, dalam
penyelesaian skripsi ini penulis mengumpulkan data dengan cara Penelitian
Perpustakaan (library search),maka untuk mendapatkan data-data yang
dibutuhkan adalah dengan cara mengkaji dan menelaah buku-buku yang ada
hubunganya dengan masalah yang diteliti. Mengumpulkan buku baik primer
atau sekunder yang ada hubunganya dengan masalah penelitian.
Dengan demikian setelah Penulis menelaah, bahwasannyaAbu Yusuf
mengikuti Mekanisme Pasar dengan cara memberikan kebebasan yang
optimal kepada para pelaku yang ada dalam pasar yaitu produsen dan
konsumen, beliau menentang pemerintah untuk menetapkan harga, adapun
tugas pemerintah hanya sebagai hisbah (pengawas) mengawasi berjalannya
pasar agar dapat bersaing dengan sehat. Sedangkan kondisi pasar saat ini di
Indonesia tidak sesuai dengan teori Abu Yusuf, di Indonesia pemerintah
mengawasi dan mengatur harga pasar ini dikuatkan dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1948 Tentang Mengadakan
Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 54 dari Hal
Pembatasan Harga dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2014 Tentang Bab XIV Tugas Dan Wewenang Pemerintah Di Bidang
Perdagangan. dalam kaidah fiqhiyah disebukan“Tindakan imam terhadap
rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatan” mengenai hal ini maka di
Indonesia pemikiran Abu Yusuf tentang mekanisme hanya bisa dijadikan
hazanah keilmuan terdahulu saja.