Abstract:
Saat ini marketplace telah sangat umum digunakan oleh masyarakat. Semakin bermacamnya produk, fitur, dan metode pembayaran yang disediakan pada marketplace menjadi perhatian tersendiri bagi umat muslim yang menjalani gaya hidup halal. Saat ini telah hadir beberapa marketplace yang menawarkan kehalalan pada produk dan transaksinya, di antaranya ada marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik transaksi perdagangan melalui sistem elektonik pada marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop dengan aturan hukum positif di Indonesia dan Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, berupa studi kasus, melalui pendekatan penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Data primer diambil melalui observasi serta wawancara dengan pihak marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop. Data sekunder diperoleh dari peraturan, buku, jurnal, surat kabar atau artikel, sumber internet, dan sumber lainnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, mekanisme transaksi PMSE pada marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop hampir sama dengan marketplace lain, yang membedakan adalah adanya beberapa aturan hukum syariat Islam pada ketentuan produk, dan transaksinya. Kedua, pada praktiknya marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop telah sesuai dengan mekanisme penawaran secara elektronik, penerimaan secara elektronik, konfirmasi elektronik, dan kontrak elektronik yang sah. Ketiga, berdasarkan analisis praktik marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop dengan rukun dan syarat akad salam, telah sesuai. Analisis pada Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 dalam beberapa poin telah sesuai, namun pada poin ketujuh fatwa praktiknya masih kurang sesuai karena masih digunakannya bank konvensional pada pilihan pembayaran virtual account.