DSpace Repository

Tinjauan Hukum Positif di Indonesia dan Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah Terhadap Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus Marketplace Ruang Halal dan Marketplace Muslim Lifeshop)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Abdul Wahab Abd Muhaimin
dc.contributor.advisor Syarif Hidayatullah
dc.contributor.author Siti Fatimatu Zahra, 221420420
dc.date.accessioned 2024-10-11T07:20:53Z
dc.date.available 2024-10-11T07:20:53Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3761
dc.description.abstract Saat ini marketplace telah sangat umum digunakan oleh masyarakat. Semakin bermacamnya produk, fitur, dan metode pembayaran yang disediakan pada marketplace menjadi perhatian tersendiri bagi umat muslim yang menjalani gaya hidup halal. Saat ini telah hadir beberapa marketplace yang menawarkan kehalalan pada produk dan transaksinya, di antaranya ada marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik transaksi perdagangan melalui sistem elektonik pada marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop dengan aturan hukum positif di Indonesia dan Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, berupa studi kasus, melalui pendekatan penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Data primer diambil melalui observasi serta wawancara dengan pihak marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop. Data sekunder diperoleh dari peraturan, buku, jurnal, surat kabar atau artikel, sumber internet, dan sumber lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, mekanisme transaksi PMSE pada marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop hampir sama dengan marketplace lain, yang membedakan adalah adanya beberapa aturan hukum syariat Islam pada ketentuan produk, dan transaksinya. Kedua, pada praktiknya marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop telah sesuai dengan mekanisme penawaran secara elektronik, penerimaan secara elektronik, konfirmasi elektronik, dan kontrak elektronik yang sah. Ketiga, berdasarkan analisis praktik marketplace Ruang Halal dan marketplace Muslim LifeShop dengan rukun dan syarat akad salam, telah sesuai. Analisis pada Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 dalam beberapa poin telah sesuai, namun pada poin ketujuh fatwa praktiknya masih kurang sesuai karena masih digunakannya bank konvensional pada pilihan pembayaran virtual account. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Marketplace en_US
dc.subject Perdagangan Melalui Sistem Elektronik en_US
dc.subject Hukum Positif Indonesia en_US
dc.subject Fatwa DSN MUI No. 144/DSN-MUI/XII/2021 en_US
dc.title Tinjauan Hukum Positif di Indonesia dan Fatwa DSN-MUI Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah Terhadap Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus Marketplace Ruang Halal dan Marketplace Muslim Lifeshop) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account