Abstract:
Dana zakat di DKI Jakarta memiliki potensi yang sangat besar, namun
dalam pengumpulan dana zakat tersebut tiap tahunnya belum mencapai target.
Digitalisasi zakat melalui platform digital mempermudah masyarakat dalam
menunaikan kewajibannya, meskipun implementasinya belum sepenuhnya
efektif di beberapa daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji layanan
pembayaran digital yang dalam pengumpulan zakat dan seberapa efektif
layanan ini dalam meningkatkan pengumpulan zakat di BAZNAS DKI
Jakarta, yang telah meraih beberapa penghargaan terkait pengelolaan zakat.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan
metode wawancara terfokus (Focused Interviews) sebagai alat utama
pengumpulan data. Penelitian ini dibandingkan dengan beberapa penelitian
sebelumnya yang juga membahas digitalisasi zakat, salah satunya tesis yang
ditulis oleh Aulia Rahmi yang membahas efektivitas program layanan digital
BAZNAS Pusat dengan fokus pada periode 2016-2019 dan menemukan
bahwa produktivitas belum tercapai sepenuhnya. Penelitian ini berbeda karena
berfokus pada BAZNAS DKI Jakarta dan efektivitas khusus layanan
pembayaran digital dalam pengumpulan zakat.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: pertama, BAZNAS DKI
Jakarta telah berhasil mengimplementasikan layanan pembayaran digital sejak
akhir 2019 sebagai respons terhadap kebutuhan filantropi yang semakin instan
dan cepat. Layanan ini meliputi berbagai platform seperti crowdfunding, ecommerce, marketplace, serta metode pembayaran digital seperti transfer
bank, virtual account, QRIS, e-wallet (Gopay, OVO, ShopeePay, LinkAja,
Jenius), dan payment gateway (DOKU). Kedua, Efektivitas layanan ini
terlihat dari peningkatan signifikan jumlah zakat yang terkumpul setiap
tahunnya, dari 75,9 miliar rupiah pada 2019 menjadi 247,9 miliar rupiah pada
2023. Indikator keberhasilan mencakup jumlah transaksi, kepercayaan publik,
luasnya saluran pembayaran, dan tingkat konversi yang tinggi. Selanjutnya,
saran penulis untuk BAZNAS DKI Jakarta agar memisahkan data
pengumpulan zakat secara tunai dan digital, guna memonitoring efektivitas
masing-masing metode pembayaran dan prinsip transparansi dalam laporan
pengumpulan zakat lebih terpenuhi