Abstract:
Pembiayaan akad istiṣnâʻ sudah diatur dalam ketentuan Fatwa DSNMUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002.
Namun pada aplikasinya belum bisa dipastikan secara signifikan apakah
sudah sesuai atau belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam fatwa
DSN-MUI tersebut. Dalam penerapan mekanisme akad istiṣnâʻ di
perbankan Syariah tentu berbeda-beda. Itu berarti terjadi ketidakseuaian
antara penerapan dan ketentuan mengenai akad istiṣnâʻ. Hal tersebut juga
diperkuat oleh pernyataan pro-kontra dari beberapa penelitian terdahulu.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme
akad istiṣnâʻ, Ketentuan akad istiṣnâʻ Pada Pembiayaan SalamRuma Di
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Salaam dan juga bagaimana
kesesuaian mekanismenya dengan Fatwa DSN Nomor 06/DSNMUI/IV/2000 dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian kualitatif berupa studi kasus (case study) dengan pendekatan
normatif yang mengacu kepada peraturan yakni berupa Fatwa DSN Nomor
06/DSN-MUI/IV/2000 dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002. Data yang
diperoleh merupakan hasil dari pengumpulan informasi melalui observasi
dan wawancara kepada nasabah pembiayaan salamruma dan pihak-pihak
yang terkait dengan pembiayaan salamruma di BPRS AlSalaam.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mekanisme
pembiayaan salamruma dengan akad istiṣnâʻ di BPRS AlSalaam dimulai
pada saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan, hingga tahap
persetujuan semua dilakukan berdasarkan prinsip Syariah. Kedua,
Ketentuan-ketentuan yang diterapkan dalam pembiayaan salamruma
dengan akad istiṣna’ di BPRS AlSalaam mencakup ketentuan yang ada
dalam Fatwa DSN MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Nomor
22/DSN-MUI/III/2002. Ketiga, prosedur pembiayaan salamruma di BPRS
AlSalaam dinilai sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN Nomor
06/DSN-MUI/IV/2000 dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002.