DSpace Repository

Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 06/DSNMUIUI/IV/2000 Dan Noor 22/DSN-MUI/III/2002 Terhadap Pembiayaan SalamRuma (Studi Pada BPRS AlSalaam Pusat, kecamatan Limo, Kota Depok)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muzayyanah
dc.contributor.author Sazia Nurul Izzah, . 20111037
dc.date.accessioned 2024-10-24T09:23:15Z
dc.date.available 2024-10-24T09:23:15Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3789
dc.description.abstract Pembiayaan akad istiṣnâʻ sudah diatur dalam ketentuan Fatwa DSNMUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002. Namun pada aplikasinya belum bisa dipastikan secara signifikan apakah sudah sesuai atau belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam fatwa DSN-MUI tersebut. Dalam penerapan mekanisme akad istiṣnâʻ di perbankan Syariah tentu berbeda-beda. Itu berarti terjadi ketidakseuaian antara penerapan dan ketentuan mengenai akad istiṣnâʻ. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan pro-kontra dari beberapa penelitian terdahulu. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana mekanisme akad istiṣnâʻ, Ketentuan akad istiṣnâʻ Pada Pembiayaan SalamRuma Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Salaam dan juga bagaimana kesesuaian mekanismenya dengan Fatwa DSN Nomor 06/DSNMUI/IV/2000 dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif berupa studi kasus (case study) dengan pendekatan normatif yang mengacu kepada peraturan yakni berupa Fatwa DSN Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002. Data yang diperoleh merupakan hasil dari pengumpulan informasi melalui observasi dan wawancara kepada nasabah pembiayaan salamruma dan pihak-pihak yang terkait dengan pembiayaan salamruma di BPRS AlSalaam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mekanisme pembiayaan salamruma dengan akad istiṣnâʻ di BPRS AlSalaam dimulai pada saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan, hingga tahap persetujuan semua dilakukan berdasarkan prinsip Syariah. Kedua, Ketentuan-ketentuan yang diterapkan dalam pembiayaan salamruma dengan akad istiṣna’ di BPRS AlSalaam mencakup ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002. Ketiga, prosedur pembiayaan salamruma di BPRS AlSalaam dinilai sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Nomor 22/DSN-MUI/III/2002. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Akad istiṣnâʻ en_US
dc.subject Pembiayaan Salamruma en_US
dc.title Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 06/DSNMUIUI/IV/2000 Dan Noor 22/DSN-MUI/III/2002 Terhadap Pembiayaan SalamRuma (Studi Pada BPRS AlSalaam Pusat, kecamatan Limo, Kota Depok) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account