Abstract:
Zakat profesi, sebagai salah satu bentuk zakat kontemporer,
munculnya berbagai pandangan dikalangan ulama mengenai
pelaksanaannya, yang dapat menyebabkan perbedaan pendapat,
penundaan, atau bahkan penolakan akibat kekhawatiran terhadap potensi
kesalahan. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kepatuhan pengumpulan
zakat profesi pada karyawan pada UPZ di Bank Victoria Syariah.
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
berupa studi kasus dengan pendekatan normatif, di Bank Victoria Syariah.
Sumber data wawancara dengan Ketua dan Bendahara Unit Pengumpul
Zakat (UPZ), jurnal, skripsi, tesis, disertasi, Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, fatwa MUI dan
peraturan-peraturan.
Hasil dari penelitian ini Pertama, ketentuan yang harus dipenuhi
dalam pengumpulan zakat profesi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011, (1) Harta yang wajib dikeluarkan, (2) Pelaksanaan tugas dan
fungsinya, (3) Pendistribusian, (5) pendayagunaan zakat produktif.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014, (1) tugas
UPZ, (2) penyaluran Zakat (3) lingkup kewenangan pengumpulan zakat,
dan Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2003, (1) Harta wajib zakat, (2) Nisab
Zakat, (3) kadar zakat. Kedua, Praktik pengumpulan zakat profesi pada
karyawan Bank Victoria Syariah dilakukan dengan sistem pemotongan
gaji di akhir bulan dan dana zakat yang terkumpul langsung disalurkan
kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Ketiga, Praktik
pengumpulan zakat profesi pada karyawan Bank Victoria Syariah
dianggap telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2014, dan Fatwa MUI Nomor 03 Tahun 2003.