Abstract:
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, seperti Koperasi Jasa
Keuangan Syariah (KJKS) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS) yang dikenal sebagai Baitul Māl wa Tamwīl (BMT), telah
berkembang pesat, menawarkan produk berbasis syariah seperti tabungan
muḍārabah. Di Tangsel, jumlah koperasi termasuk KSPPS BMT-UMJ terus
meningkat, menyediakan produk seperti murābahah dan ijārah multijasa.
Namun, penelitian menunjukkan adanya penyimpangan dalam praktik produk
tabungan muḍārabah penting untuk menilai kesesuaiannya dengan regulasi
dan fatwa yang berlaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan produk tabungan
muḍārabah di KSPPS BMT-UMJ dan untuk mengetahui kesesuaian penerapan
produk tabungan muḍārabah di KSPPS BMT-UMJ dengan PERMENKOP
nomor 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, Fatwa DSNMUI nomor:141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang pedoman pendirian dan
operasional koperasi syariah dan Fatwa DSN-MUI nomor:115/DSNMUI/IX/2017 tentang akad muḍārabah
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi
kasus dengan pendekatan normatif dan empiris. Data primer didapat secara
langsung dari wawancara. Data sekunder berasal dari buku, jurnal, modul,
literatur dan sumber lain yang terkait dengan tabungan muḍārabah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, KSPPS BMT-UMJ menerapkan
akad muḍārabah pada produk tabungan seperti SIMAPAN, SAPITRI,
TAFAQUR, SAHARA, dan TAWAMAH. Proses keanggotaan melibatkan
pembayaran simpanan, pengisian formulir, dan kepatuhan pada ketentuan
yang ada. Setelah persyaratan dipenuhi, anggota diberikan penjelasan
mengenai pembayaran dan penarikan, lalu melakukan setoran awal. Penerapan
Tabungan Muḍārabah di KSPPS BMT-UMJ sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017, Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021, dan PERMENKOP Nomor 8 Tahun 2023, mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip syariah.