DSpace Repository

Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Pembiayaan Murābaḥah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Siti Widya Umiyati
dc.contributor.author Dewi Sofia, 20111025
dc.date.accessioned 2024-10-25T03:15:22Z
dc.date.available 2024-10-25T03:15:22Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3802
dc.description.abstract Pada kasus sengketa murābaḥah yang terjadi di daerah Tangerang, terdapat konflik antara Penggugat dan Tergugat terkait pembiayaan murābaḥah. Pengadilan Agama Tigaraksa memeriksa sengketa bahwa murābaḥah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban angsuran sesuai dengan Akad Murābaḥah dan mengeluarkan untuk menerima sebagian. Penelitian yang dilakukan untuk mengeksplorasi alasan tidak diterima sebagiannya perkara ini dan kesesuaian praktik hukum syariah dengan fatwa dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif berupa pendekatan Undang-undang, dan pendekatan kasus. Dengan sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari observasi terpusat dan wawancarara kepada hakim ketua majelis persidangan, Penggugat perkara dan bendahara DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Berdasarkan pertimbangan hukum formil dan materil, Putusan 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs menegaskan bahwa Tergugat melakukan wanprestasi dalam pembiayaan murābaḥah. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat atas kelalaian Tergugat dalam membayar angsuran, sementara sebagian gugatan ditolak karena Tergugat tidak memiliki pekerjaan. Hakim menjatuhkan sanksi, termasuk membayar sisa hutang pokok, mengalihkan risiko atas tanah dan bangunan, dan membayar biaya perkara kepada Penggugat. Keputusan hakim sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara perdata dan akibat wanprestasi yang diatur oleh Pasal 1267 KUH Perdata. Kedua, Dalam Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs, hakim mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional yang kurang relevan. Fatwa yang lebih tepat adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murābaḥah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murābaḥah Sebelum Jatuh Tempo. Namun, hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas keputusannya, demi menjaga independensi peradilan. Hakim di Indonesia tidak bisa dipidanakan terkait keputusannya, memperkuat kebebasan dan otonomi dalam menjalankan tugas peradilan en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Jual Beli Murābaḥah en_US
dc.subject Undang-undang en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI en_US
dc.title Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dalam Pembiayaan Murābaḥah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4418/Pdt.G/2023/PA.Tgrs) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account