Abstract:
Skripsi ini dilatar belakangi oleh saat ini sudah sangat beragam produk
dari asuransi, terlebih pada produk asuransi jiwa dwiguna syariah yang
didasarkan pada prinsip keadilan dan kebersamaan dalam berbagi risiko antara
pemegang polis dan perusahaan asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana praktik pada produk asuransi syariah dan
kesesuaiannya dengan fatwa DSN-MUI No.155/DSN-MUI/V/2023.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis merupakan jenis
penelitian kualitatif berupa studi kasus, dengan pendekatan normatif empiris.
Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah produk asuransi
yang digunakan oleh peneliti sebelumnya merupakan produk asuransi jiwa
syariah yang mengandung unit link, sedangkan penulis menggunakan produk
asuransi jiwa dwiguna syariah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, berdasarkan fatwa
no.155/DSN-MUI/V/2023 ada 7 ketentuan yang harus dipenuhi. (1) ketentuan
umum, (2) ketentuan hukum, (3) ketentuan akad, (4) ketentuan terkait dana
tanahud, (5) ketentuan terkait pengelolaan investasi dana tanahud, (6)
ketentuan terkait pengembalian dana tanahud, (7) ketentuan surplus
underwriting. Kedua, praktik asuransi jiwa dwiguna murni syariah pada
produk Takaful Dana Pendidikan di Takaful Keluarga dimana dilakukan
dengan cara peserta membayar kontribusi dan peserta juga berhak
mendapatkan dana tahapan yang diberikan kepada peserta ketika anak
memasuki setiap jenjang pendidikan. Ketiga, praktik asuransi jiwa dwiguna
murni syariah pada produk Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) di Takaful
Keluarga dianggap belum sesuai secara keseluruhan berdasarkan ketentuan
fatwa DSN MUI nomor 155/DSN-MUI/V/2023, adapun ketidak sesuaian tersebut terkait akad/dana hibah tanahud yang tidak digunakan di dalam
produk Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi) ini.