Abstract:
Kesehatan merupakan hal yang paling utama bagi masyarakat, karena
kesehatan diperlukan untuk menjalani kehidupan. Namun, masih ada
masalah dengan administrasi asuransi kesehatan syariah yang membuat calon
peserta kehilangan minat untuk mendaftar. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui kesesuaian penerapan produk asuransi kesehatan berdasarkan
prinsip syariah pada prudential syariah Financial Planner Number One/FP
One Agency dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 150/DSN-MUI/VI/2022
tentang produk asuransi kesehatan.
Pada Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif
berupa studi kasus dengan pendekatan normatif. Data primer didapat secara
langsung dari wawancara. Data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan
sumber lain yang terkait dengan asuransi kesehatan syariah.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, Praktik asuransi
kesehatan syariah di PT. Prudential Syariah Financial Planner Number One
/FP One Agency, dilakukan dengan menggunakan akad tabarru’ dalam
bentuk hibah dan menggunakan akad wakalah bil ujrah. Pada asuransi
kesehatan prudential syariah, akad tersebut dilakukan dalam bentuk polis.
Akad antara Peserta dengan Peserta dalam asuransi syariah, didasarkan pada
prinsip Sharing of Risk (tolong-menolong) di mana terjadi akad hibah antara
peserta. Akad wakalah bil ujrah digunakan antara peserta dengan Perusahaan
asuransi, sedangkan penerapan akad antara perusahaan Prudential Syariah
dengan Faskes menggunakan sistem kapitasi yaitu akad Ijarah. Kedua,
Praktik Asuransi Kesehatan Syariah di PT. Prudential Syariah Financial
Planner Number One/FP One Agency dianggap telah sesuai dengan Fatwa
DSN-MUI Nomor 150/DSN-MUI/VI/2022 tentang produk asuransi
kesehatan, dengan menggunakan akad hibah, Akad wakalah bil ujrah, dan
Akad Ijarah (Kapitasi).