Abstract:
Faktor penyebab masyarakat yang belum siap menikah dikarenakan
biaya pernikahan yang terlalu mahal karena pernikahan dianggap sebagai
moment berharga dalam hidup sehingga pernikahan ini ingin diadakan secara
mewah dan meriah. Bahkan demi melaksanakan pernikahan yang diinginkan
masyarakat memilih untuk melakukan pembiayaan pernikahan di lembaga
keuangan syariah. Dengan adanya pembiayaan pernikahan menggunakan
akad ijarah multijasa membantu mereka yang ingin menikah namun
kekurangan dana. Tetapi terjadi perbedaan pendapat menurut Ibnu Mas’ud dan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang pembiayaan pernikahan
ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad ijarah
multijasa di KSPPS BMT Al-Fath Ikmi Pamulang dan Kesesuaian praktiknya
pada fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/V11/2004 terhadap akad ijarah
multijasa dalam pembiayaan pernikahan. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian kualtitatif berupa studi kasus (case study) dengan pendekatan
normatif. Dengan sumber data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan
observasi terpusat kepada pihak manager dan karyawan lembaga BMT. Serta
mengacu pada peraturan peraturan fatwa DSN-MUI Nomor 44/ DSNMUI/VIII/2004 terhadap akad ijarah multijasa.
Hasil penelitian yaitu bahwa (1). praktik yang digunakan oleh pihak
lembaga yaitu menggunakan akad ijarah dimana pihak BMT yang menjadi
penyedia jasa bagi nasabah yang membutuhkan dan pihak BMT yang akan
melakukan transaksi sewa menyewa dengan yang menyewakan barang karena
nasabah tidak diberikan uang tunai oleh pihak BMT dan pihak BMT yang
mewakilkan nasabah untuk membayar uang sewa tersebut. (2). Praktik yang
diterapkan oleh pihak lembaga BMT sudah sesuai dengan fawa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004.