DSpace Repository

Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Terhadap akad ijarah multijasa dalam pembiayaan pernikahan (studi kasus BMT Al-Fath Ikmi Pamulang Tangerang Selatan)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Nur Izzah Anshor
dc.contributor.author Refi Malinda, 20111051
dc.date.accessioned 2024-10-25T03:23:58Z
dc.date.available 2024-10-25T03:23:58Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3805
dc.description.abstract Faktor penyebab masyarakat yang belum siap menikah dikarenakan biaya pernikahan yang terlalu mahal karena pernikahan dianggap sebagai moment berharga dalam hidup sehingga pernikahan ini ingin diadakan secara mewah dan meriah. Bahkan demi melaksanakan pernikahan yang diinginkan masyarakat memilih untuk melakukan pembiayaan pernikahan di lembaga keuangan syariah. Dengan adanya pembiayaan pernikahan menggunakan akad ijarah multijasa membantu mereka yang ingin menikah namun kekurangan dana. Tetapi terjadi perbedaan pendapat menurut Ibnu Mas’ud dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang pembiayaan pernikahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad ijarah multijasa di KSPPS BMT Al-Fath Ikmi Pamulang dan Kesesuaian praktiknya pada fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/V11/2004 terhadap akad ijarah multijasa dalam pembiayaan pernikahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualtitatif berupa studi kasus (case study) dengan pendekatan normatif. Dengan sumber data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan observasi terpusat kepada pihak manager dan karyawan lembaga BMT. Serta mengacu pada peraturan peraturan fatwa DSN-MUI Nomor 44/ DSNMUI/VIII/2004 terhadap akad ijarah multijasa. Hasil penelitian yaitu bahwa (1). praktik yang digunakan oleh pihak lembaga yaitu menggunakan akad ijarah dimana pihak BMT yang menjadi penyedia jasa bagi nasabah yang membutuhkan dan pihak BMT yang akan melakukan transaksi sewa menyewa dengan yang menyewakan barang karena nasabah tidak diberikan uang tunai oleh pihak BMT dan pihak BMT yang mewakilkan nasabah untuk membayar uang sewa tersebut. (2). Praktik yang diterapkan oleh pihak lembaga BMT sudah sesuai dengan fawa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Ijarah Multijasa en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI en_US
dc.title Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 Terhadap akad ijarah multijasa dalam pembiayaan pernikahan (studi kasus BMT Al-Fath Ikmi Pamulang Tangerang Selatan) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account