Abstract:
Pada proses pelaksanaan pembiayaan, terjadinya pembiayaan
bermasalah itu tidak dapat dihindarkan. Dalam rangka menimalisir
pembiayaan bermasalah, perlu diambil langkah-langkah untuk penanganan
pembiayaan tersebut berdasarkan pada kelancaran pembayarannya. Umumnya
kredit bermasalah diberikan hukuman atau ganti rugi. Ganti rugi atau yang
dapat disebut Ta’wiḍ (Biaya riil yang dikeluarkan Bank) Tujuan dari
penelitian ini adalah menjelaskan tentang bagaimana ketentuan Unit Usaha
Syariah PT Bank DKI terkait pembiayaan KMG IB yang bermasalah melalui
rescheduling dan penerapan dan penghitungan biaya riil untuk nasabah
pembiayaan KMG IB bermasalah yang mendapat penjadwalan kembali
tagihan berupa rescheduling dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI
Nomor 134/DSN-MUI/II/2020.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa wawancara
terpusat dengan pendekatan empiris. Data primer berasal dari wawancara
langsung dengan Relationship Manager dan Asisten Dewan Pengawas
Syariah Unit Usaha Syariah PT Bank DKI dan skripsi terdahulu yang juga
membahas tentang kerugian yang diakibatkan pembiayaan bermasalah.
Penelitian ini menghasilkan 2 kesimpulan. Kesimpulan pertama,
yaitu proses pemberian keringanan berupa rescheduling dimulai dengan
pengajuan restrukturisasi oleh Nasabah kepada pihak Bank, lalu Bank
mempersiapkan data-data Nasabah dan menganalisa kualitas kelancaran
pembiayaannya, jika Nasabah tersebut layak untuk diberikan keringanan,
maka dilakukan perjanjian restrukturisasi pembiayaan dengan dilakukan akad
kembali dengan ketentuan-ketentuan dan perjanjian sesuai kesepakatan antara
Bank dan Nasabah. Adapun kesimpulan yang kedua, penerapan pembebanan
biaya riil kepada Nasabah akibat terjadinya penjadwalan Kembali di Unit
Usaha Syariah PT Bank DKI telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 tentang Biaya Riil Sebagai Akibat
Penjadwalan Kembali Tagihan. Dengan demikian penulis menyimpulkan