DSpace Repository

Analisis Biaya Riil Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan Pembiayaan Bermasalah Dan Kesesuaiannya Dengan Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 (Studi Kasus Pembiayaan KMG IB Dengan Akad Murabaḥah di Unit Usaha Syariah PT Bank DKI)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Indra Marzuki
dc.contributor.author Nabila Zharfani, 19110981
dc.date.accessioned 2024-10-25T03:27:01Z
dc.date.available 2024-10-25T03:27:01Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3806
dc.description.abstract Pada proses pelaksanaan pembiayaan, terjadinya pembiayaan bermasalah itu tidak dapat dihindarkan. Dalam rangka menimalisir pembiayaan bermasalah, perlu diambil langkah-langkah untuk penanganan pembiayaan tersebut berdasarkan pada kelancaran pembayarannya. Umumnya kredit bermasalah diberikan hukuman atau ganti rugi. Ganti rugi atau yang dapat disebut Ta’wiḍ (Biaya riil yang dikeluarkan Bank) Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan tentang bagaimana ketentuan Unit Usaha Syariah PT Bank DKI terkait pembiayaan KMG IB yang bermasalah melalui rescheduling dan penerapan dan penghitungan biaya riil untuk nasabah pembiayaan KMG IB bermasalah yang mendapat penjadwalan kembali tagihan berupa rescheduling dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa wawancara terpusat dengan pendekatan empiris. Data primer berasal dari wawancara langsung dengan Relationship Manager dan Asisten Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah PT Bank DKI dan skripsi terdahulu yang juga membahas tentang kerugian yang diakibatkan pembiayaan bermasalah. Penelitian ini menghasilkan 2 kesimpulan. Kesimpulan pertama, yaitu proses pemberian keringanan berupa rescheduling dimulai dengan pengajuan restrukturisasi oleh Nasabah kepada pihak Bank, lalu Bank mempersiapkan data-data Nasabah dan menganalisa kualitas kelancaran pembiayaannya, jika Nasabah tersebut layak untuk diberikan keringanan, maka dilakukan perjanjian restrukturisasi pembiayaan dengan dilakukan akad kembali dengan ketentuan-ketentuan dan perjanjian sesuai kesepakatan antara Bank dan Nasabah. Adapun kesimpulan yang kedua, penerapan pembebanan biaya riil kepada Nasabah akibat terjadinya penjadwalan Kembali di Unit Usaha Syariah PT Bank DKI telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 tentang Biaya Riil Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan. Dengan demikian penulis menyimpulkan en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Bank DKI en_US
dc.subject Biaya riil en_US
dc.subject Pembiayaan bermasalah en_US
dc.title Analisis Biaya Riil Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan Pembiayaan Bermasalah Dan Kesesuaiannya Dengan Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 (Studi Kasus Pembiayaan KMG IB Dengan Akad Murabaḥah di Unit Usaha Syariah PT Bank DKI) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account