Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus menyakiti diri
sendiri (self-harm) yang terjadi dikalangan remaja dan dewasa muda di
Indonesia. Tercatat 66,6% mayoritas remaja melakukan perilaku self-injury
rendah, sementara 3,4% remaja yang melakukan self-injury tinggi. Contoh
kasus self-harm yang paling umum dilakukan diantaranya: membuat goresan
atau sayatan pada bagian tubuh tertentu, membenturkan kepala, membuat
luka bakar, menggigit hingga terluka, dan lainnya. Ketidakmampuan dalam
mengendalikan emosi dan tekanan perasaan, sehingga melampiaskan dengan
cara yang salah, inilah penyebab individu melakukan self-harm. Sehingga,
perlunya pemahaman dan pencegahan terhadap perilaku self-harm melalui
perspektif tafsir. Maka, penelitian ini penulis menganalisa penafsiran Hamka
terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan perilaku self-harm dengan tujuan
untuk mengetahui bagaimana pandangan Hamka terhadap perilaku self-harm
dalam tafsirnya serta upaya pencegahannya pada konteks masa kini.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan
kajian library research. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
meliputi data primer yaitu ayat-ayat Al-Qur’an, kitab tafsir Al-Azhar karya
Hamka, juga data sekunder berupa karya-karya ilmiah seperti jurnal, skripsi,
artikel yang berkaitan dengan pembahasan mengenai self-harm. Adapun
teknik pengumpulan data pada penelitian ini, penulis menggunakan metode
analisis isi (content analysis) dengan mengambil pendekatan tematik dan
konsep tazkiyat al-nafs Hamka.
Hasil penelitian ini mengungkapkan tiga ayat Al-Qur’an yang berkaitan
dengan perilaku self-harm yang berhubungan dengan term ẓulm dan qatl,
yaitu QS. Ali-‘Imran [3]: 7, QS. Al-Nisā’ [4]: 29, dan QS. Fātir [35]: 32.
Hamka menafsirkan ketiga ayat tersebut sebagai bentuk larangan terhadap
perbuatan menzalimi diri sendiri dan membunuh diri, dimana perbuatan
tersebut relevan dengan perilaku self-harm. Hamka juga menekankan dalam
tafsirnya bahwa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah dan terhindar dari perilaku tersebut yaitu dengan mendekatkan diri kepada Allah,
bersabar, bertaubat, bersyukur. Selain itu, Hamka juga menawarkan konsep
tazkiyat al-nafs sebagai cara pencegahan tindakan self-harm, dengan
membersihkan jiwa, mendidik jiwa, menaikkan derajat akhlak, menekan
segala sifat syahwati yang tercela, kemuliaan jiwa.