Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi dikarenakan masih jarang ditemukan
masalah terkait dengan implementasi atau praktik pada produk asuransi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) syariah disetiap perusahaan asuransi
syariah terhadap kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Fatwa Nomor
149/DSN-MUI/VI/2022 di PT JRP Syariah terkait asurasni Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), serta mengidentifikasi dampak dan faktor-faktor
yang mempengaruhi kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berupa wawancara
terfokus observasi natural, dan studi dokumen, dengan Pendekatan Hukum
Empiris. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
observasi, wawancara secara langsung dengan Kepala Unit Syariah PT
Jasaraharja Putera, serta dokumentasi. Kemudian disempurnakan dengan data
sekunder berupa buku, jurnal, artikel, undang-undang, serta sumber lain yang
memiliki keterkaitan dengan penelitian.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Praktik asuransi
PHK syariah di PT JRP syariah sebagian telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI
nomor 149/DSN-MUI/VI/2022, terutama dalam penggunaan akad syariah dan
pengelolaan dana. Namun terdapat hal yang belum sesuai, yaitu terkait
ketentuan fatwa tersebut mengenai asuransi PHK karena perusahaan pailit, di
PT JRP syariah dalam praktiknya bahwa peserta diberhentikan secara tidak
hormat bukan atas dasar perusahaan pailit. (2) Kepatuhan PT JRP syariah
terhadap ketentuan syariah dalam praktik asuransi PHK syariah dipengaruhi
oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang dapat
dikendalikan oleh perusahaan dan faktor eksternal yang perlu diadaptasi
dengan bijak. Perusahaan yang mampu mengelola faktor internal secara
efektif, termasuk memperkuat komitmen manajemen, membangun budaya yang mendukung nilai-nilai syariah, dan mengoptimalkan sistem operasional,
akan lebih siap menghadapi tekanan.