DSpace Repository

Tinjauan Fatwa DSNMUI Nomor 149/DSN-MUI/VI/2022 Tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Praktik Asuransi PHK Syariah (Studi Kasus PT Jasaraharja Putera Unit Syariah Pusat)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Niswatin Mubarriroh
dc.contributor.author Wardatul Musfiroh Rafitri, 20111040
dc.date.accessioned 2025-01-16T05:58:07Z
dc.date.available 2025-01-16T05:58:07Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4137
dc.description.abstract Penelitian ini dilatar belakangi dikarenakan masih jarang ditemukan masalah terkait dengan implementasi atau praktik pada produk asuransi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) syariah disetiap perusahaan asuransi syariah terhadap kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Fatwa Nomor 149/DSN-MUI/VI/2022 di PT JRP Syariah terkait asurasni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta mengidentifikasi dampak dan faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berupa wawancara terfokus observasi natural, dan studi dokumen, dengan Pendekatan Hukum Empiris. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi, wawancara secara langsung dengan Kepala Unit Syariah PT Jasaraharja Putera, serta dokumentasi. Kemudian disempurnakan dengan data sekunder berupa buku, jurnal, artikel, undang-undang, serta sumber lain yang memiliki keterkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Praktik asuransi PHK syariah di PT JRP syariah sebagian telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI nomor 149/DSN-MUI/VI/2022, terutama dalam penggunaan akad syariah dan pengelolaan dana. Namun terdapat hal yang belum sesuai, yaitu terkait ketentuan fatwa tersebut mengenai asuransi PHK karena perusahaan pailit, di PT JRP syariah dalam praktiknya bahwa peserta diberhentikan secara tidak hormat bukan atas dasar perusahaan pailit. (2) Kepatuhan PT JRP syariah terhadap ketentuan syariah dalam praktik asuransi PHK syariah dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang dapat dikendalikan oleh perusahaan dan faktor eksternal yang perlu diadaptasi dengan bijak. Perusahaan yang mampu mengelola faktor internal secara efektif, termasuk memperkuat komitmen manajemen, membangun budaya yang mendukung nilai-nilai syariah, dan mengoptimalkan sistem operasional, akan lebih siap menghadapi tekanan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Produk Asuransi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Syariah en_US
dc.title Tinjauan Fatwa DSNMUI Nomor 149/DSN-MUI/VI/2022 Tentang Produk Asuransi Jabatan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Praktik Asuransi PHK Syariah (Studi Kasus PT Jasaraharja Putera Unit Syariah Pusat) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account