DSpace Repository

Implementasi PERMENKOP Nomor 8 Tahun 2023, Fatwa DSN-MUI Nomor:141/DSN-MUI/VIII/2021 dan Fatwa DSNMUI Nomor:115/DSN-MUI/IX/2017 Dalam Praktik Produk Tabungan Muḍārabah Di BMT (Studi Kasus Di KSPPS BMT-UMJ)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sultan Antus Nasrudin Muhammad
dc.contributor.author Sherly Patikasari, 20111038
dc.date.accessioned 2025-03-20T03:21:11Z
dc.date.available 2025-03-20T03:21:11Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4158
dc.description.abstract Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia, seperti Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang dikenal sebagai Baitul Māl wa Tamwīl (BMT), telah berkembang pesat, menawarkan produk berbasis syariah seperti tabungan muḍārabah. Di Tangsel, jumlah koperasi termasuk KSPPS BMT-UMJ terus meningkat, menyediakan produk seperti murābahah dan ijārah multijasa. Namun, penelitian menunjukkan adanya penyimpangan dalam praktik produk tabungan muḍārabah penting untuk menilai kesesuaiannya dengan regulasi dan fatwa yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan produk tabungan muḍārabah di KSPPS BMT-UMJ dan untuk mengetahui kesesuaian penerapan produk tabungan muḍārabah di KSPPS BMT-UMJ dengan PERMENKOP nomor 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi, Fatwa DSNMUI nomor:141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang pedoman pendirian dan operasional koperasi syariah dan Fatwa DSN-MUI nomor:115/DSNMUI/IX/2017 tentang akad muḍārabah Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif dan empiris. Data primer didapat secara langsung dari wawancara. Data sekunder berasal dari buku, jurnal, modul, literatur dan sumber lain yang terkait dengan tabungan muḍārabah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, KSPPS BMT-UMJ menerapkan akad muḍārabah pada produk tabungan seperti SIMAPAN, SAPITRI, TAFAQUR, SAHARA, dan TAWAMAH. Proses keanggotaan melibatkan pembayaran simpanan, pengisian formulir, dan kepatuhan pada ketentuan yang ada. Setelah persyaratan dipenuhi, anggota diberikan penjelasan mengenai pembayaran dan penarikan, lalu melakukan setoran awal. Penerapan Tabungan Muḍārabah di KSPPS BMT-UMJ sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017, Fatwa DSN-MUI Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021, dan PERMENKOP Nomor 8 Tahun 2023, mencerminkan kepatuhan terhadap prinsip syariah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Koperasi en_US
dc.subject Mudarabah en_US
dc.subject Tabungan en_US
dc.title Implementasi PERMENKOP Nomor 8 Tahun 2023, Fatwa DSN-MUI Nomor:141/DSN-MUI/VIII/2021 dan Fatwa DSNMUI Nomor:115/DSN-MUI/IX/2017 Dalam Praktik Produk Tabungan Muḍārabah Di BMT (Studi Kasus Di KSPPS BMT-UMJ) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account