Abstract:
JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga
terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses
Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite
Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional
dalam Jaminan Produk Halal. Sampai saat ini tercatat ada sekitar 1,7 juta
UMKM makanan dan minuman dan yang sudah melakukan sertifikasi
halal baru 160 ribu hanya mencapai 10%. Dari pencapaian berikut
penulis mengidentifikasi praktik penerapan sertifikasi halal khususnya di
UKM Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa
studi kasus dengan pendekatan empiris. Dengan sumber data primer
yang diambil dari hasil wawancara kepada Bapak Rachmat Asi Wibowo
Selaku Ketua UKM Mart dan Saudara Wawan Selaku Admin UKM
Mart, ketentuan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 dan Fatwa MUI
Nomor 44 Tahun 2020 dan dengan sumber data sekunder yang diambil
dari observasi di UKM Mart dan data pelaku UMKM.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik
sertifikasi halal di UKM Mart Koperasi Bina Sejahtera difokuskan pada
memastikan kehalalan produk UMKM dan meningkatkan kepercayaan
konsumen. Dengan memberikan bimbingan serta opsi sertifikasi halal
reguler atau self-declare, UKM Mart menunjukkan komitmennya pada
kualitas produk halal. Kedua, Praktik UKM Mart Koperasi Bina
Sejahtera menerapkan sertifikasi halal yang belum sepenuhnya sesuai
dengan UU Nomor 33 Tahun 2014, dikarenakan sertifikasi halal belum
menjadi persyaratan registrasi di UKM Mart. Ketiga, Praktik UKM Mart
telah sesuai dan berkomitmen menjalankan bisnis yang sesuai syariat
Islam dengan menjadikan sertifikasi halal sebagai fokus utama. Mereka memastikan produk yang dijual tidak melanggar aturan Fatwa MUI
Nomor 44 Tahun 2020, sehingga memberikan jaminan kehalalan kepada
konsumen muslim