DSpace Repository

Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 Dalam Praktik Sertifikasi Halal Pada Produk UMKM (Studi Kasus di UKM Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Muzayyanah
dc.contributor.author Nabila Baqiyatusshalihah, 20111033
dc.date.accessioned 2025-03-20T03:27:34Z
dc.date.available 2025-03-20T03:27:34Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4159
dc.description.abstract JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal. Sampai saat ini tercatat ada sekitar 1,7 juta UMKM makanan dan minuman dan yang sudah melakukan sertifikasi halal baru 160 ribu hanya mencapai 10%. Dari pencapaian berikut penulis mengidentifikasi praktik penerapan sertifikasi halal khususnya di UKM Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan empiris. Dengan sumber data primer yang diambil dari hasil wawancara kepada Bapak Rachmat Asi Wibowo Selaku Ketua UKM Mart dan Saudara Wawan Selaku Admin UKM Mart, ketentuan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 dan dengan sumber data sekunder yang diambil dari observasi di UKM Mart dan data pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik sertifikasi halal di UKM Mart Koperasi Bina Sejahtera difokuskan pada memastikan kehalalan produk UMKM dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Dengan memberikan bimbingan serta opsi sertifikasi halal reguler atau self-declare, UKM Mart menunjukkan komitmennya pada kualitas produk halal. Kedua, Praktik UKM Mart Koperasi Bina Sejahtera menerapkan sertifikasi halal yang belum sepenuhnya sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014, dikarenakan sertifikasi halal belum menjadi persyaratan registrasi di UKM Mart. Ketiga, Praktik UKM Mart telah sesuai dan berkomitmen menjalankan bisnis yang sesuai syariat Islam dengan menjadikan sertifikasi halal sebagai fokus utama. Mereka memastikan produk yang dijual tidak melanggar aturan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, sehingga memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen muslim en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Sertifikasi Halal en_US
dc.subject Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 en_US
dc.subject Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 en_US
dc.title Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 Dalam Praktik Sertifikasi Halal Pada Produk UMKM (Studi Kasus di UKM Mart Koperasi Bina Warga Sejahtera) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account