Abstract:
Dalam perbankan syariah terdapat beberapa jenis hadiah, salah satunya
berupa cashback. BI melarang perbankan memberikan cashback berupa dana
segar dikarenakan banyaknya penipuan. Ketika nasabah mendapatkan
cashback, dana tersebut akan masuk pada komponen bunga yang terdapat
kemungkinan bahwa dana nasabah tidak dijamin oleh LPS ketika dananya
melebihi suku bunga penjaminan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian
hadiah langsung berupa cashback kepada nasabah oleh Bank DKI Syariah
Pusat pada program JakOne Vaganza, dan untuk mengetahui kesesuaian
praktik pemberian hadiah langsung berupa cashback kepada nasabah oleh
Bank DKI Syariah Pusat pada program JakOne Vaganza dengan Fatwa DSNMUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah. Metode yang digunakan
adalah metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif. Data
primer dari wawancara dengan Asisten Manajer Bank DKI Syariah, Asisten
DPS Bank DKI Syariah, Sekretaris Grup Kebijakan & Prosedur Bank DKI
Syariah dan Wakil Bendahara BPH DSN-MUI.
Penelitian ini menghasilkan Kesimpulan. Pertama, Pemberian hadiah
langsung berupa cashback kepada nasabah oleh Bank DKI Syariah Pusat pada
program JakOne Vaganza dalam praktiknya yaitu diberikan dalam bentuk
uang yang otomatis masuk ke rekening nasabah, dana yang telah masuk ke
rekening nasabah harus di gunakan untuk membeli barang/membayar jasa,
pembelian barang/pembayaran jasa tersebut diwakilkan oleh pihak Bank
kepada nasabah. Kedua, Praktik pemberian hadiah langsung berupa cashback
oleh Bank DKI Syariah pada program JakOne Vaganza sudah sesuai dengan
Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dalam hal perolehan dana
hadiah, penetapan syarat dan ketentuan penerima hadiah, pengembalian
hadiah oleh nasabah yang ingkar terhadap syarat yang ditentukan, kebijakan
pemberian hadiah yang diatur oleh peraturan internal LKS serta pertimbangan
DPS, pemberian hadiah yang terhindar dari maisir, garar, riba dan akl al- mal bil bathil, dan pemberian hadiah yang tidak diperjanjikan di awal serta
terhindar dari praktik riba terselubung, akan tetapi belum sesuai dalam hal
praktik pemberian hadiah harus berupa barang dan/atau jasa dan praktik
pemberian hadiah tidak boleh menjadi kelaziman (kebiasaan, ‘urf).