DSpace Repository

Tinjauan Fatwa Nomor 86/DSNMUI/XII/2012 Tentang Hadiah Terhadap Praktik Pemberian Hadiah Langsung Berupa Cashback Kepada Nasabah Oleh Bank Syariah (Studi Kasus Program JakOne Vaganza di Bank DKI Syariah Pusat, Gambir, Jakarta Pusat)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Amirah Ahmad Nahrawi
dc.contributor.author Shoutul Qolbu Rofi’ah, 19110993
dc.date.accessioned 2025-03-20T03:31:28Z
dc.date.available 2025-03-20T03:31:28Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4160
dc.description.abstract Dalam perbankan syariah terdapat beberapa jenis hadiah, salah satunya berupa cashback. BI melarang perbankan memberikan cashback berupa dana segar dikarenakan banyaknya penipuan. Ketika nasabah mendapatkan cashback, dana tersebut akan masuk pada komponen bunga yang terdapat kemungkinan bahwa dana nasabah tidak dijamin oleh LPS ketika dananya melebihi suku bunga penjaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian hadiah langsung berupa cashback kepada nasabah oleh Bank DKI Syariah Pusat pada program JakOne Vaganza, dan untuk mengetahui kesesuaian praktik pemberian hadiah langsung berupa cashback kepada nasabah oleh Bank DKI Syariah Pusat pada program JakOne Vaganza dengan Fatwa DSNMUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif. Data primer dari wawancara dengan Asisten Manajer Bank DKI Syariah, Asisten DPS Bank DKI Syariah, Sekretaris Grup Kebijakan & Prosedur Bank DKI Syariah dan Wakil Bendahara BPH DSN-MUI. Penelitian ini menghasilkan Kesimpulan. Pertama, Pemberian hadiah langsung berupa cashback kepada nasabah oleh Bank DKI Syariah Pusat pada program JakOne Vaganza dalam praktiknya yaitu diberikan dalam bentuk uang yang otomatis masuk ke rekening nasabah, dana yang telah masuk ke rekening nasabah harus di gunakan untuk membeli barang/membayar jasa, pembelian barang/pembayaran jasa tersebut diwakilkan oleh pihak Bank kepada nasabah. Kedua, Praktik pemberian hadiah langsung berupa cashback oleh Bank DKI Syariah pada program JakOne Vaganza sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 dalam hal perolehan dana hadiah, penetapan syarat dan ketentuan penerima hadiah, pengembalian hadiah oleh nasabah yang ingkar terhadap syarat yang ditentukan, kebijakan pemberian hadiah yang diatur oleh peraturan internal LKS serta pertimbangan DPS, pemberian hadiah yang terhindar dari maisir, garar, riba dan akl al- mal bil bathil, dan pemberian hadiah yang tidak diperjanjikan di awal serta terhindar dari praktik riba terselubung, akan tetapi belum sesuai dalam hal praktik pemberian hadiah harus berupa barang dan/atau jasa dan praktik pemberian hadiah tidak boleh menjadi kelaziman (kebiasaan, ‘urf). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Bank DKI Syariah en_US
dc.subject Hadiah en_US
dc.subject Cashback en_US
dc.title Tinjauan Fatwa Nomor 86/DSNMUI/XII/2012 Tentang Hadiah Terhadap Praktik Pemberian Hadiah Langsung Berupa Cashback Kepada Nasabah Oleh Bank Syariah (Studi Kasus Program JakOne Vaganza di Bank DKI Syariah Pusat, Gambir, Jakarta Pusat) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account