Abstract:
Lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar-dasar pokok hukum Agraria yang disahkan pada 24 September 1960 atau terkenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan kebijakan revolisuioner yang mengakhiri produk hukum kolonial mengenai Agraria. UUPA yang mengalami proses pembahasan panjang sebelumnya telah merombak hukum agraria masa kolonial yang bercorak eksploitatif, dualistik, dan feodalistik. Perubahan UUD 1945 sebagai manfaat mandat reformasi 1998 diikuti dirumuskan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, 9 November 2001, yang didasari pengeleloaan sumber daya Agraria/sumber daya alam selama ini menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik, selain itu berbagai peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam saling tumpang tindoh dan bertentangan. MPR memberikan prinsip dan arah kebijakan pembaharuan yang menjadi landasan dalam pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang saat ini masih berlaku.