Abstract:
Murābaḥah menjadi akad yang paling dominan dalam praktik pembiayaan lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya dalam sektor pembiayaan kendaraan bermotor. Salah satu varian yang kerap digunakan adalah akad Murābaḥah bi al-Wakālah, yang memadukan mekanisme jual beli dengan pemberian kuasa kepada nasabah. Tingginya penggunaan akad ini perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad Murābaḥah bi al-Wakālah dalam pembiayaan mobil serta kesesuaiannya dengan fatwa tersebut, dengan mengambil studi kasus di Bank Muamalat Indonesia Jakarta.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan pendekatan empiris. Data dikumpulkan melalui observasi dan dokumentasi terhadap proses pembiayaan yang dilakukan oleh pihak bank
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad dilakukan secara sistematis, dimulai dari permohonan nasabah, pemberian kuasa melalui akad wakālah, pembelian kendaraan oleh nasabah atas nama bank, hingga pelaksanaan akad murābaḥah dengan skema angsuran tetap. Prosedur ini dijalankan berdasarkan pedoman internal dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta otoritas regulator seperti OJK. Analisis menunjukkan bahwa implementasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/2000, terutama dalam hal kepemilikan barang, keabsahan akad, penetapan harga secara transparan, serta serah terima yang sah secara hukum. Namun, masih terdapat tantangan administratif dan kesenjangan pemahaman nasabah terhadap perannya sebagai wakil bank. Oleh karena itu, diperlukan edukasi berkelanjutan dan pengawasan yang ketat untuk menjaga kepatuhan syariah dan efektivitas operasional.